3 TERSANGKA DITAHAN DI DUA RUTAN BERBEDA HINGGA 20 HARI KEDEPAN
KPK lakukan penahanan terhadap Bupati Kepuluan Meranti, inisial m-a, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti f-n, dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau inisial m-f-a, hingga dua puluh hari kedepan. Ketiga tersangka, ditahan di dua rumah tahanan berbeda milik KPK.
Penyidik komisi pemberantasan korupsi KPK, telah resmi menetapkan 3 dari 28 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan OTT, dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan, sebagai tersangka. Sementara 25 orang lainnya, yang sebelumnya turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan OTT KPK, yang terdiri dari Sekdakab Meranti, Kepala Dinas, Kepala Badan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, serta pihak swasta, telah dikembaikan ke pihak keluarga, dan hanya berstatus saksi. Wakil Ketua KPK RI, alexander marwata mengatakan, guna kebutuhan penyelidikan, ketiga tersangka masing- masing, Bupati Kepuluan Meranti, inisial m-a, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti inisial, f-n, dan auditor muda BPK perwakilan Riau inisial, m-f-a, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 7 april 2023, hingga 26 mei 2023. Ketiga tersangka, ditahan di dua rumah tahanan berbeda milik KPK, yakni rutan KPK gedung merah putih, dan Rutan Pomdan Jaya Guntur.
Penahanan terhadap 3 tersangka yang dilakukan KPK, sesuai dengan prosedur hukum, dan undang- undang yang berlaku.(Ahad)
Berita Terkait :
- KPK LAKUKAN PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI M A SEJAK JANUARI LALU
- KPK TETAPKAN BUPATI DAN KEPALA BPKAD KAB KEP MERANTI TERSANGKA
- SISWA KELAS XII SMA DI ROHUL IKUTI UJIAN PENILAIAN SUMATIF
- PEMERINTAH PUSAT: WASPADA PERGANTIAN PERALIHAN MUSIM KEMARAU
- GUBERNUR BANGGA DENGAN GENERASI PENGHAFAL AL QURAN
Komentar Via Facebook :