3 PRIA SPESIALIS PENCURI AKI TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- 3 pria spesialis pencurian aki mobil mewah, yang diringkus Polresta Pekanbaru, dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, saat ini masil melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka spesialis pencurian aki mobil mewah, masing-masing berinisial, F-W, warga Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, W-A dan W-B, yang merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Mereka diringkus beberapa waktu lalu, di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sebelumnya video rekaman kamera pengawas atau CCTV, aksi pencurian aki yang dilakukan ketiga tersangka disebuah showroom penjualan mobil bekas, di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, viral dimedia sosial. berkat rekaman CCTV dan laporan korban, polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil meringkus ketiga tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dan barang bukti yang ditemukan, maka atas perbuatannya, ketiga tersangka, yang dua diantaranya resedivis, dijerat pasal Pasal 363 KUH pidana. Kanit IDIK V Resmob Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhistira mengatakan, atas perbuatannya ketiga tersangka, terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim Kejaksa, sementara waktu, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Berita Terkait :
- PEMPROV RIAU HARAPKAN PENGURUS MPW PEMUDA ICMI ROLE MODEL ISLAM RAHMATAN AL AMIN
- WARGA SERBU OPERASI PASAR KECAMATAN RETEH
- PULUHAN WBP RUTAN KELAS IIB RENGAT TERIMA KTP-EL
- DINKES DUMAI LAKUKAN FOGGING
- GENJOT LATIHAN ATLET KONI RIAU TUNGGU ANGGARAN CAIR
Komentar Via Facebook :





