Perambahan Hutan
3 PERAMBAH HUTAN DI TNTN TERANCAM MAKSIMAL 10 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru – Polisi telah periksa 19 saksi atas perkara perambahan hutan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kabupaten Pelalawan. Atas perbuatannya. Tiga tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DISBUN Usulkan Bangun Kanal Blocking 2016
- Seleksi SEKDAPROV, PEMPROV Konsultasi Ke KSN
- PEMPROV Ajukan 1000 Lebih Kebutuhan PNS
- PLT GUBRI Pertanyakan Surat Tak Kunjung Dibalas
- Tarif Parkir Mall Tidak Berkaitan Dengan Perda Parkir
Komentar Via Facebook :
loading...





