3 PELAKU PECAH KACA TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Pekanbaru(Riautv)- Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, modus pecah kaca adalah resedivis atas kasus yang sama. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 kuh pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan- curat pecah kaca, masing- masing berinisial HER, IS, keduanya warga provinsi sumatra selatan dan tam, warga provinsi bengkulu. Saat ini masih berada di mapolda Riau, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik Jatanras Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum- Dit Reskrimum Polda Riau.
Saat penangkapan terhadap para tersangka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan tembakan dikaki, kepada dua tersangka, sebab melakukan tindakan berbahaya terhadap petugas. Aksi kejahatan, modus pecah kaca, dilakukan 3 pelaku, terjadi di depan sebuah toko bangunan, di jalan desa koto tibun, kecamatan kampar, kabupaten kampar. Dalam aksinya, ketiga tersangka terekam kamera pengawas atau cctv. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketigas tersangka, diketahui jika tersangka adalah resedivis atas kasus yang sama.
Sebelum dikirim ke jaksa, ketiga tersangka sementara waktu dijebloskan ke balik jeruji besi mapolda Riau. (Ahad)
Berita Terkait :
- PELAKU SUDAH 8 KALI MELAKUKAN CURANMOR
- 3,36 GRAM PENYELUNDUPAN SABU DI RUTAN KELAS IIB SIAK BERHASIL DIGAGALKAN
- DPRD RIAU MINTA MASYARAKAT MANFAATKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
- PASAR UJUNGBATU MEMBUTUHKAN PERBAIKAN DRAINASE DAN BOX COVER
- PJ WALIKOTA DIMINTA LAKUKAN EVALUASI
Komentar Via Facebook :





