2 SAKSI DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua orang saksi, di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi pekanbaru, terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan di kepulauan meranti. Dengan kerugian negara, mencapai 42 milyar rupiah, yang melibatkan 2 terdakwa.
Pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru, kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di kepulauan meranti pada tahun 2012 lalu, dengan kerugian negara sebesar 42 milyar rupiah. Kasus ini menjerat 2 orang terdakwa, yakni mantan kpa kegiatan, hariadi, dan ppk kegiatan, harmonis. Persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim yuliarta ini, mengagendakan pemeriksaan saksi di persidangan. Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri meranti,menghadirkan 2 orang saksi di persidangan. Saksi tersebut yakni dupli juliandi, dan darma selalu rekanan. Kedua saksi di mintai keterangan, terkait teknis pembangunan jembatan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain memeriksa 2 orang saksi, pengadilan juga memeriksa satu orang saksi, secara online. (YS)
Berita Terkait :
- BHD KADES KEPENUHAN RAYA KEMBALIKAN UANG KE KEJARI ROHUL SENILAI SETENGAH MILIAR LEBIH
- DESA LUBUK GAUNG GELAR KONFRENSI PERS TERKAIT PENANGKAPAN 3 ALAT EXCAVATOR OLEH MABES POLRI
- DPRD RIAU GELAR PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TENTANG PAJAK
- SEKDAKAB ROHIL MENGELAR SEJUMLAH PERLOMBAAN
- GEMBONG CURANMOR MENGAKU LEBIH 100 KALI BERAKSI
Komentar Via Facebook :





