2 REMAJA PELAKU BEGAL SADIS TERANCAM 12 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua remaja pelaku begal sadir yang diringkus kepolisan sektor tampan, polresta pekanbaru, dijerat pasal 365 kuh pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Penyidik kepolisian sektor tampan, polresta pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan- curas atau begal yang berhasil diringkus beberapa waktu lalu. Masing- masing berinisial f-s 18 tahun, dan r-n 24 tahun, yang diringkus, saat berada di sebuah rumah di desa karya indah, kecamatan tapung, kabupaten kampar. Terungkapnya aksi begal kedua tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan korban atas nama fauzi hidayat, yang menjadi korban pembegalan saat melintas menggunakan sepeda motor, di dekat kampus uin suska riau, beberapa waktu lalu. Kapolsek tampan, kompol asep rahmad mengatakan, berdasarkan keterangan saksi korban dan alat bukti yang ditemukan. Maka para tersangka, dijerat pasal 365 kuh pidana tentan pencurian dengan kekeran- atau curas. Atas perbuatannya, ke dua remaja, terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Asep menambahkan, dalam aksinya tersangka berjumlah belasan pelaku, dan untuk 9 pelaku yang belum tertangkap, 5 diantaranya masih berusia dibawah umur, saat ini sedang diburu.
Berita Terkait :
- POLISI BURU PENADAH HASIL CURIAN GEMBONG CURANMOR
- PEKANBARU RAWAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR
- PERKARA TERBANYAK BERADA DI KABUPATEN ROKAN HILIR
- 2 PELAKU JAMBRET DI 42 TKP POSITIF KONSUMSI
- 6 KURIR 23 KG SABU TERANCAM HUKUMAN MATI
Komentar Via Facebook :





