2 PENYELUNDUP 408 000 BENIH LOBSTER TERANCAM 6 TAHUN PENJARA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dua tersangka penyelundup 408 ribu benih Baby Lobster dijerat Pasal 16 Ayat Satu, Undang- Undang Perikanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka penyelundup 408 ribu benih Baby Lobster, masing- masing berinisial MAR dan S, keduanya warga Provinsi Lampung yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu, saat ini masih berada di Mapolda Riau dan dalam pemeriksaan Intensif Penyidik Subdirektorat Empat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rreskrimsus) Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penelusuran yang dilakukan Polisi, diketahui 408 ribu benih baby Lobster yang dibawa kedua pelaku, berasal dari Provinsi Lampung yang dibeli dari pengepul. Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, maka atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 16 Ayat 1 Undang- Undang Perikanan. Kedua tersngka terancam maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 miliar 500 juta rupiah.
Selama dalam pemeriksaan, dan sebelum dikirim ke Jaksa, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau. (Ahad)
Berita Terkait :
- BERSAMA TNI POLRI AKAN OPTIMALKAN PENGAMANAN
- GUBERNUR RIAU SYAMSUAR TERIMA AUDIENSI IDI
- EVAKUASI ULAR SANCA DI PEMUKIMAN WARGA
- MARDIANTO MANAN KRITIK KARTU BRK TIDAK BISA DIPAKAI
- NTP RIAU APRIL TURUN 2,42 PERSEN
Komentar Via Facebook :





