2 PENGEDAR PEROLEH KEUNTUNGAN 700 RIBU PERHARI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua pengedar sabu, Jalan Pangeran Hidyat, Pekanbaru, yang diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mengaku baru satu minggu jalankan bisnis haramnya. Kedua tersangka juga mengaku, dalam satu hari, penjualan sabu, dapat memperoleh keuntungan 500 sampai 700 ribu Rupiah.
Penyidik Satuan Reserse - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pengedar obat terlarang psikotropika jenis sabu, yang diringkus saat akan transaksi jual beli sabu, di Gang Sago, Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Masing-masing tersangka, berinisial A 53 tahun, dan E 41 tahun, warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Selain periksa intensif kedua tersangka, Polisi juga masih memburu tersangka lain, yang diduga sabagai pemasok barang haram kepada tersangka. Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku, baru sekitar satu minggu sebelum tertangkap, menjalankan bisnis haramnya, mengedarkan sabu. Kedua tersangka juga mengaku, dalam satu hari, penjualan sabu yang mereka lakukan, dapat memperoleh keuntungan 500 sampai 700 ribu Rupiah.
Tuntutan ekonomi, juga menjadi alasan kedua tersangka nekat menjadi pengedar sabu. (A)
Berita Terkait :
- PERKENALKAN BUDAYA SEJAK DINI, SEKDA KUANSING LEPAS PAWAI KARNAVAL
- MERIAHKAN HUT RI KE 78 STAF AHLI BUPATI ROHUL LEPAS PESERTA CAR FREE DAY
- BEA BALIK NAMA RIAU BELUM MAKSIMAL
- DISDUKCAPIL ROHIL REKAM RATUSAN DOKUMEN
- PEMKAB KUANSING SEBARKAN 10 JUTA BENDERA MERAH PUTIH
Komentar Via Facebook :





