2 PENCURI KAMBING DAN 1 PENADAH TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua pra pelaku pencurian kambing dijerat pasal 363 khu pidana tentang pencurian, dan seorang penadah hasil curian, dijerat pasal 480 kuh pidana, tentang pembelian barang hasil tindak pidana. Atas perbuatannya, ke tiga tersangka terancam diatas 4 tahun kurungan penjara.
Dua pria pelaku pencuri dan seorang penadah hewan ternak kambing hasil curian, yang diringkus tim opsnal polsek tenayan raya, polresta pekanbaru, beberapa waktu lalu, saat ini masih berada di mapolsek, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. Masing- masing tersangka adalah h-s 21 tahun dan b-c 22 tahun, yang berperan sebagai pelaku pencurian, dan s-a yang merupakan penadah hasil curian. Dalam aksinya, dua pelaku, mencuri seekor kambing milik korban, atas nama tedy novianto, warga jalan sawomati, kelurahan bencah lesung, kecamatan tenayan raya, pekanbaru. Terungkapnya aksi pencurian kambing yang dilakukan kedua tersangka, setelah korban yang meyakini kedua tersangka adalah pelaku pencurian, melaporkannya kepolisi.
Sementara inisial s-a , yang merupakan penadah hasil curian, dijerat pasal 480 kuh pidana , tentang penjualan dan pembelian barang hasil tindak pidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait :
- POLISI RINGKUS KARYAWAN CAFE PENGEDAR SABU
- BKKBN RIAU TARGET STUNTING PADA ANGKA 14 PERSEN
- LIBUR AKHIR TAHUN RAWAN MACET, BANJIR DAN LAKALANTAS
- GUBERNUR RIAU LANTIK 21 PEJABAT PEMPROV RIAU
- AKIBAT BANJIR, AKSES LINTAS SIMPANG KUMU KEPENUHAN LUMPUH
Komentar Via Facebook :





