2 PELAKU TERANCAM DIATAS 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua pria pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus Kepolisian Sektor Bukit Raya, dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Penyidik Kepolisian Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pria pelaku pencurian sepeda motor, yang diringkus beberapa waktu lalu. Masing-masing tersangka, diketahui berinisial T-F 18 tahun, dan M-H 19 tahun, keduanya warga Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kedua pelaku, melakukan aksi pencurian sepeda motor, di Gudang Sentral Bisnis, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terungkapnya aksi kejahatan tersangka, setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang dibuat korban. Bersama kedua tersangka Polisi turut mengamkan barang bukti, berupa dua unit sepeda motor, yang merupakan hasil curian, dan alat transpotasi yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, guna memberi efek jera terhadap tersangka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan - Curat. Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam diatas lima tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke Jaksa, sementara waktu kedua tersangka di amankan dibalik jeruji besi Mapolsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- DPRD ROHUL USULKAN RANPERDA TANAH ULAYAT
- PROGRAM BEASISWA UNTUK MENINGKATKAN SDM
- PIHAK KEAMANAN DIHIMBAU JAGA KONDUSIFITAS
- BERBAGAI HARAPAN MASYARAKAT PADA CALON PRESIDEN
- BAWASLU KUANSING AKAN TERTIBKAN SELURUH ALAT PERAGA KAMPANYE
Komentar Via Facebook :





