2 MANTAN PENGURUS BAZNAZ DUMAI KEMBALI DITETAPKAN TERSANGKA
Dumai, riautelevisi.com- Kejaksaan negeri dumai, menetapkan dua orang mantan pengurus baznas kota dumai, menjadi tersangka. Keduanya di sangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar lebih satu milyar rupiah.
Penetapan dua tersangka i.e dan i.j, mantan pengurus baznas kota dumai, di ketahui melalui pres rilis yang dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri kota dumai, agustinus herimulyanto, sebelumnya kejari dumai, pada jum’at 4 agustus 2023 lalu, juga telah menetapkan mantan bendahara baznas dumai, berinisial i.s, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Kepala kejaksaan negeri dumai mengungkapkan, kedua tersangka i.e dan i.j disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain dan juga diri sendiri. Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini baznas kota dumai sekitar satu koma empat miliyar rupiah.
Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka, terlebih dahulu di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari rsu dokter suhatman dumai, kedua tsk i.s dan i.j dinyatakan sehat, lalu kedua tsk di tahan kejari dumai di rutan kelas dua b dumai, kedua tsk di kenai pasal 2 ayat 1 subsiber pasal 3, undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (CH)
Berita Terkait :
- POLRES KUANSING AKAN TERUS BURU PELAKU NARKOBA
- RETRIBUSI PARKIR NON TUNAI SEMPAT ALAMI GANGGUAN
- LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR RAZIA KAMAR TAHANAN WANITA
- SATNARKOBA POLRES BENGKALIS AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
- FAKTA BARU KORBAN SEMPAT MAU MEMBUNUH ANAK TIRINYA
Komentar Via Facebook :





