2 MANTAN DIREKTUR INISIASI INVESTASI PEMBANGUNAN PABRIK MFO
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua tersangka dugaan korupsi di PT. BUMI SIAK PUSAKO-BSP, yakni Mantan Direktur PT. BSP Zapin, inisial F, dan Mantan Derektur PT. ZES, inisial Y-A, bersama-sama menginisiasi pembangunan pabrik MFO di Siak. Terkait apakah tersangka F ikut menikmati uang hasil korupsi, Kejari Pekanbaru akan diketahui melalui fakta persidangan.
Ditetapkannya Mantan Direkrut PT. Zapin Energi Sejahtera-ZES, sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. BSP, dalam proyek pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil-MFO, dikawasan Pemukiman Tanjung Buton-KITB, Kabupaten Siak. Oleh penyidik seksi Pidana Khusus- Pidsus Kejaksaan Negeri- Kejari Pekanbaru, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup. Hasil penyelidikan Kejari Pekanbaru diketahui, melalui pembuatan feasyibility study atau studi kelayakan, sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham-RUPS dengan menggunakan data yang tidak benar, tahun 2013 silam. PT. BSP menyetujui investasi pembangunan pabrik MFO di K-I-T-B Kabupaten Siak. Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, dalam dugaan korupsi yang terjadi, kedua tersangka, yakni mantan direktur PT. BSP ZAPIN, inisial F, dan mantan derektur PT. ZES, inisial Y-A, bersama-sama menginisiasi pembangunan pabrik MFO di Siak, yang sampai saat ini, pembangunannya tidak terlaksana. Terkait apakah tersangka F ikut menikmati uang hasil korupsi, Rionov menyebut akan diketahui melalui persidangan nanti.
Kejari Pekanbaru juga masih melakukan pelacakan aliran dana hasil korupsi kedua tersangka. (AL)
Berita Terkait :
- PERALATAN PRAKTEK SISWA MULAI TERPENUHI
- SIAK BERSHOLAWAT DIHADIRI RIBUAN MASYARAKAT
- BUPATI M. WARDAN HADIRI MAULID NABI KEC. KEMPAS
- BANTUAN PETERNAKAN GUNA MENJAGA KETAHANAN PANGAN
- BUPATI BENGKALIS RESMIKAN KANTOR SEKRETARIAT PERSIKALIS
Komentar Via Facebook :





