2 KURIR 1 KG SABU DAN 739 BUTIR PIL EKSTASI DIUPAH 12 JUTA RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua kurir 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi diperiksa intensif polisi. Para tersangka mengaku, mendapat upah 12 juta rupiah dari pemasok.
Pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 739 butir, dengan tersangka masing- masing berinisial n-n 34 tahun, dan s-h 27 tahun. Saat ini masih dilakukan penyidik satuan reserse- sat resnarkoba polresta pekanbaru. Penangkapan terhadap kedua tersangka, dilakukan polisi di kecamatan cakung, jakarta selatan, dan kecamatan balaraja, kabupaten tanggerang, provinsi banten. Hasil pemeriksaan sementara polisi, diketahui, barang haram yang ada pada kedua tersangka, diduga kuat dipasok dari luar negeri, yang masuk ke riau melalui jalur laut. Terkait berapa upah yang diperoleh kedua kurir dalam bisnis haramnya, kasat narkoba polresta pekanbaru, kompol manapar situmean mengatakan, kedua kurir mendapat upah 12 juta rupiah.
Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran gelap narkoba kedua tersangka yang ada di riau dan provinsi lainnya.
Berita Terkait :
- BBKSDA HIMBAU MASYARAKAT TIDAK BERAKTIFITAS MALAM HARI
- MASYARAKAT DIHIMBAU JAGA KONDUSIFITAS SELAMA TAHAPAN REKAPITULASI SUARA
- WALIKOTA SOLOK SAMBANGI PEMKO PEKANBARU BAHAS PENGELOLAAN RSUD HINGGA OLAHRAGA
- PEMKAB DAN DPRD SAHKAN APBD 2024 SEBESAR RP 1,569 MILYAR
- INHIL EKSPOR 200 TON KELAPA BULAT MELALUI PELABUHAN PARIT 21 TEMBILAHAN
Komentar Via Facebook :





