2 KULIT HARIMAU DIDUGA BERASAL DARI PERBURUAN LIAR DI INHIL
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, turut melakukan penyelidikan perdagangan kulit Harimau yang terjadi. BBKSDA menduga dua kulit Harimau yang dibawa dua pelaku, berasal dari perburuan liar di pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Penyelidikan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, kulit Harimau, juga turut dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam- BBKSDA Riau. Sementara untuk dua tersangka, pembawa dua lembar kulit Harimau dan 4 gigi taring Harimau, masing- masing berinisial, J-I 36 tahun, warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Habung Barat, Provinsi Jambi, dan Y-W 29 tahun, warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, saat ini, sudah ditahan d balik jeruji besi Mapolda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam- BBKSDA Riau, diduga kuat kulit Harimau Sumatra yang dibawa kedua tersangka, adalah hasil perburuan liar di hutan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hiir- Inhil.
Terkait bagai mana pelaku cara memburu Harimau Sumatera, ujang belum bisa memastikannya. (ALI)
Berita Terkait :
- ARHANUD 13 PBY BERI PELATIHAN KEDISIPLINAN DAN BELA NEGARA
- KONDISI JPO DI PEKANBARU SUDAH MEMBAHAYAKAN
- SE LEPAS MASKER DI AREA TRANSPORTASI PUBLIK SEGERA DITERBITKAN
- MENHUB BERHARAP PEKANBARU MENJADI ROLE MODEL ANGKUTAN MASSAL
- DPRD RIAU ; REALISASI DBH SAWIT TUNGGU ATURAN KEMENKEU
Komentar Via Facebook :





