2 KAWANAN RAMPOK TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua kawanan perampok sadis mengguakan senjata api, dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan undang- undang darurat. Kedua tersangka dapat terancam maksimal seumut hidup kurungan penjara.
Penyidik jatanras direktorat reserse kriminal umum- dit reskrimum polda riau, bersama penyidik sat reskrim polres kampar. Saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua kawanan perampok sadis menggunakan senjata api, terhadap toke sawit dikabupaten kampar, masing- masing berinisial f 39 tahun, warga provinsi lampung, dan w 41 tahun, warga tapung, kabuapten kampar. Polisi juga masih memburu 1 tersangka lain, yakni inisial a, yang diduga sebagai pemilik senjata api. Dalam penangkapan kedu tersangka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan. Korban dalam aksi perampokan kedua tersangka adalah hartono 56 tahun, warga sumber makmur, kecamatan tapung hulu, kabupaten kampar, yang merupakan tauke sawit atau veron sawit. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil mengasak uang tunai sebesar 742 juta rupiah milik korban, setelah menembak bagian wajah korban dengan senjata api yang mereka gunakan. Direktur dit reskrimum polda riau, kombes pol asep darmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemkan, maka dua kawanan perampok, dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan undang- undang darurat. Kedua tersangka dapat terancam maksimal seumut hidup kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolres kampar.
Berita Terkait :
- MOTIF EKONOMI JADI ALASAN PELAKU MENCURI
- DIRUT PT TNB GUNAKAN HASIL KORUPSI UNTUK OPERASIONAL PERUSAHAAN
- KOMISI I SESALKAN GALIAN SPAM TIDAK DITUTUP KEMBALI
- KOTA PEKANBARU TERIMA DIPA DAN TKD 1,63 T DARI PEMPROV RIAU
- GUBERNUR RIAU SERAHKAN DIPA 2024 INSTANSI VERTIKAL DAN PEMKAB PEMKO SE RIAU
Komentar Via Facebook :





