2 BANDAR NARKOTIKA TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi terapkan pasal berlapis tentang narkotika, kepada dua bandar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five, yang diringkus direktorat reserse narkoba polda riau, beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati.
Penyidik subdirektorat satu reserse narkoba polda riau, masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua bandar narkotika jenis sabu, pil ektasi dan happy five jaringan internasional yang diringkus di sebuah kos- kosan dijalan kartama, kecamatan marpoyan damai, kota pekanbaru, beberapa wakru lalu. Masing- masing tersangka, berinisial m-g 42 tahun, warga kabupaten agam, sumatra barat, dan m-l 26 tahun, waraga kota pekanbaru. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 koma 6 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4 ribu 780 butir, dan happy vife sebanyak 2 ribu 150 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, mak polisi menerapkan pasal berlapis undang- undang tentang narkotika kepada kedua pelaku. Direktur ditres narkoba polda riau, kombes pol manang soebeti mengatakan, atas perbuatanya, kedua bandar terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup hukuman penjara atau hukuman mati.
Selama dalam pemeriksaan, dan sebelum dikirim ke jaksa, sementara wakti kedua tersangka dan barang bukti, diamankan dimapolda riau.
Berita Terkait :
- JURUSAN MULTIMEDIA SMKS DAREL HIKMAH KUNJUNGI RIAU TV
- KECELAKAAN TRUK MUATAN AIR MINERAL SEBABKAN KEMACETAN PANJANG
- LKAM DAN ASOSIASI PETERNAK SAPI TAMBUSAI DESAK POLISI UNGKAP SINDIKAT PENCURIAN SAPI
- PETERNAK SAPI DI ROHUL RESAH AKSI PENCURIAN SAPI MARAK
- GUBRI JENGUK PRAMUSAJI RUMAH DINAS, HARUS DIOBATI DENGAN DOKTER TERBAIK
Komentar Via Facebook :





