2 BANDAR MENDAPAT UPAH 3 JUTA RUPIAH DARI 1 KG SABU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua bandar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five, mendapat upah sebesar 3 juta rupiah, dari setiap satu kilogram sabu yang diedarnya. Kepada polisi kedua bandar mengaku, sudah menerima upah sebesar 30 juta rupiah upah dari pengendali.
Pendalaman penyidikan dan pemeriksaan intensif terhadap dua bandar narkotika jaringan internasional jenis sabu, pil eksatasi, dan happy five yang diringkus direktorat reserse narkoba polda riau, beberapa waktu lalu, saat ini masih dilakukan penyidik subdirektorat satu reserse narkoba polda riau. Masing- masing tersangka, berinisial m-g 42 tahun, warga kabupaten agam, sumatera barat, dan m-l 26 tahun, warga kota pekanbaru. Mereka di diringkus di sebuah kos- kosan dijalan kartama, kecamatan marpoyan damai, kota pekanbaru. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 koma 6 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4 ribu 780 butir, dan happy vife sebanyak 2 ribu 150 butir.hasil pemeriksaan polisi diketahui kedua tersangka sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya mengedar narkoba di kota pekanbaru, dengan 14 kilogram sabu yang telah berhasil dijual. Direktur ditres narkoba polda riau, kombes pol manang soebeti mengatakan, kedua bandar mendapat upah sebesar 3 juta rupiah dalam setiap satu kilogram sabu yang mereka jual. Kepada polisi, kedua tersangka juga mengaku, selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya, telah menerima upah sebesar 30 juta rupiah dari pengendali.
Polisi saat ini, masih memburu pengendali maupun pemasok narkoba kepada kedua bandar.
Berita Terkait :
- TIM DAMKAR PEKANBARU EVAKUASI ULAR SANCA 4 METER DI SALURAN AIR WARGA
- PEMDES KULIM JAYA INISIATIF TIMBUN JALAN RUSAK DENGAN BATU KORAL
- JALUR LINTAS PEKANBARU KUANSING MACET HINGGA 3 JAM
- BANJIR WARNAI PELANTIKAN KPPS PENYESAWAN KAMPAR
- POLISI DAN PETUGAS TPS AKAN DILANTIK SECARA TEKNIS HINGGA 14 FEBRUARI
Komentar Via Facebook :





