2 ABK KLM RAJAWALI DITETAPKAN JADI TERSANGKA OLEH DJBC DUMAI
Dumai, riautelevisi.com- Berdasarkan dari hasil penangkapan kapal KLM Rajawali yang membawa barang ilegal oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai beberapa waktu lalu , penyidik Bea Cukai dumai telah menetapkan status tersangka kepada 2 abk KLM Rajawali .
Bea Cukai Dumai telah menetapkan status tersangka terhadap 2 abk atas aksi penyeludupan. INI dilakukan kapal KLM Rajawali yang membawa 277 karung ballpress dan 9 karton parfum ilegal masuk dari Port Klang Malaysia , pada 20 agustus lalu .
Penyidik bea cukai dumai , irwan mengatakan penindakan telah dilakukan bersama kanwil DJBC riau. saat ini menetapkan 2 tersangka , yang mana 1 tersangka dengan inisial "A" adalah nahkoda kapal dan 1 tersangka lagi dengan inisial "Z" yang diduga sebagai cincu atau pemilik kapal .
Irwan menjelaskan perkaranya telah ditangani oleh kanwil DJBC riau , dan saat ini para tersangka telah di titipkan di rutan dumai . dalam waktu dekat akan di limpahkan ke kejaksaan untuk diproses secara hukum . (CH)
Berita Terkait :
- KETUA DPRD BENGKALIS GELAR KONFRENSI PERS
- PLT KADIS PUPR PELALAWAN OPTIMIS PENGERJAAN SELESAI 100 PERSEN HINGGA AKHIR TAHUN
- 9 FRAKSI DPRD ROHIL SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERKAIT RANPERDA PELAKSANAAN APBD 2022
- KETUA POKTAN DESA LUBUK GAUNG MINTA OKNUM KADES KLARIFIKASI
- WARGA RW 11 TERDAMPAK BANJIR MASIH MENGUNGSI DI TENDA DARURAT
Komentar Via Facebook :





