Perkara Karhutla
19 PELAKU PEMBAKAR LAHAN TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com - Sebanyak 19 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diringkus Polda Riau beserta jajaran selama tahun 2026, dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, serta Lingkungan Hidup. Atas perbuatannya, ke-19 tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Sosialisasikan KKM, Pemko Ajak PKL Diskusi
- Club Sepakbola Ikuti Bupati Cup Tahun 2015
- Porwil Cabor Panjat Tebing Riau Rebut Medali Emas
- Kejaksaan Enggan Dampingi Pemkab Pelalawan
- UR Gelar Engineering Expo 2015
Komentar Via Facebook :
loading...





