16 TERSANGKA NARKOBA TERANCAM PIDANA MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- 16 tersangka pemilik 9 kilo koma 949 gram sabu, 54 ribu 623 butir pil ekstasi, dan 60 kilogram daun ganja kering, dijerat pasal berlapis, tentang narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Penyidik direktorat reserse narkoba polda riau, saat ini masih melangkapi berkas perkara 16 tersangka penyalahgunaan obat terlarang narkoba, berupa seberat 9 kilo koma 949 gram sabu, 54 ribu 623 butir pil ekstasi, dan 60 kilogram daun ganja kering, yang diungkap selama bulan september lalu. Ke 16 tersangka tersangka, yang 4 diantaranya, sudah menjalani rehabilitasi di badan narkotika nasional- bnnp provinsi riau, diringkus polisi dibeberapa wilayah kabupaten- dan kota di riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, terkhusus terhadap pemilik narkoba jenis sabu, diketahui jika mereka adalah pengedar jaringan internasional, yang memperoleh sabu dari negeri jiran malaysia. Wakil kepala kepolisian daerah riau, brigjen pol kasihan rahmadi mengatakan, untuk memberi efek jera terhadap tersangka, maka pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal berlapis tentang narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka, terancam maksimal hukuman pidana mati, atau seumur hidup kurungan penjara.
Waka polda menambahkan, pihaknya juga akan berupaya memiskinkan para tersangka dengan menggunakan undang- undang tindak pidana pencucian uang- tppu.
Berita Terkait :
- KODIM 0321 ROHIL GELAR UPACARA PERINGATI HUT TNI KE 78
- PELAJARAN BAHAYA LGBT SUDAH DITERAPKAN
- MUSIM KEMARAU PASOKAN CABAI BERKURANG
- HUT TNI KE 78 DIWARNAI ADU KESAKTIAN PRAJURIT KODIM 0314 INHIL
- LEGISLATOR RIAU MISLIADI DESAK PEMPROV LOBI PENCAIRAN PI 10 PERSEN
Komentar Via Facebook :





