15 PENGEDAR DAN KURIR NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- 15 tersangka penyalah guna obat terlarang psikotropika jenis sabu, dan pil ekstasi, dijerat pasal berlapis tentang narkotika. Atas pebuatanya, ke 15 tersangka, termasuk oknum sipir, terancam hukuman mati.
Penyidik Subdirektorat II Reserse Narkoba Polda Riau, saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap 15 tersangka penyalah guna obat terlarang prikotropika jenis sabu dan pil ekstasi yang diringkus beberapa waktu lalu.
Dalam peredaran gelap narkoba yang terjadi, ke 15 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, pengendali dan kurir. Diketahui juga, 2 dari 15 tersangka yang diringkus, adalah oknum sipir Lembaga Pemasyakatan Narkoba Rumbai, yakni inisial I-S dan I-W.
Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Defrianto Sikumbang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, maka ke 15 tersangka, dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim kejaksa, ke 15 tersangka di amankan dibalik jeruji besi Mapolda Riau. (AL)
Berita Terkait :
- RATUSAN LAHAN GAMBUT DI SIAK POTENSI MILIKI PENGEMBANGAN BISNIS
- PEMKAB BENGKALIS IKUT RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH
- PENGUKUHAN TIM FORMATUR SEKRETARIAT BERSAMA RELAWAN ANIES
- BUPATI ROHIL BUKA PEMBEKALAN ADAT BAGI BALON PENGHULU
- MARWAN YOHANIS DORONG APARAT PENEGAK HUKUM TINDAK LGBT
Komentar Via Facebook :





