13 SEPEDA MOTOR DIJUAL SEHARGA 2 JUTA RUPIAH PER UNIT
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Lima Puluh menjual sepeda motor hasil curian senilai dua hingga tiga juta rupiah ke penadah, sementara uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru saat ini telah melengkapi perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan lima tersangka yang terdiri dari seorang pemetik dan empat penadah yang diringkus beberapa waktu lalu. Masing-masing tersangka berinisial F-A 24 tahun, F-U-A 24 tahun, R-H 19 tahun, B-P 24 tahun, dan R-E-C 24 tahun. Terungkapnya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan kelima tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran sebuah toko, di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari penangkapan kelima tersangka, Polisi mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian. Berdasarakan hasil pemeriksaan polisi diketahui, sepeda motor hasil curian dijual keluar Kota Pekanbaru dengan harga bervariasi 2 sampai 3 juta rupiah per unit ke penadah. Tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu ke 5 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh, Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- PPS BENCAH LESUNG BUKA LAYANAN PINDAH PEMILIH
- POLRES KUANSING SERIUS BERANTAS PEREDARAN NARKOBA
- DUA PEKAN, 125 GRAM SABU DISITA DARI 5 TERSANGKA
- GUBERNUR RIAU : JAGA TERUS PERSATUAN DAN KESATUAN
- POLSEK TAMPAN BURU 9 PELAKU BEGAL SADIS
Komentar Via Facebook :





