13 PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON DPRD TINGKAT KABUPATEN KUANSING
KUANSING (riautelevisi.com) - Ada Tiga Belas Persyaratan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Dprd, tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana 13 item persyaratan tersebut harus disiapkan bagi para calon legislatif.
Hingga hari ini, belum ada partai politik atau perorangan, yang mendaftarkan bakal calonnya, ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, meski pendaftaran telah dimulai dari Satu Mei hingga 14 Mei mendatang. Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, mengingatkan kepada bakal calon yang akan mendaftar, agar mempersiapkan seluruh berkas persyaratan. Dimana ada tiga belas item persyaratan yang harus disiapkan. Irwan menambahkan, sebaiknya sebelum melakukan pendaftaran, para calon lebih dahulu melakukan koordinasi tentang persyaratan yang diajukan.
Sehingga nantinya, KPU Kuansing akan dengan mudah melakukan proses data lebih lanjut. (Devi)
Berita Terkait :
- BELUM ADA SATUPUN PARPOL DI ROHUL DAFTARKAN CALEG
- GUBERNUR SYAMSUAR APRESIASI KEKOMPAKAN TNI POLRI
- ADA 18 SEKOLAH BARU YANG DIBANGUN DISDIK RIAU
- WARGA KWALIAN MELAKUKAN DOA TOLAK BALA
- PEDAGANG HARAP PEMKO SEGERA CARI SOLUSI TERKAIT TUNGGAKAN PEMBAYARAN LISTRIK
Komentar Via Facebook :





