1,3 JUTA WAJIB PAJAK DI RIAU SUDAH LAKUKAN PEMADANAN NIK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 112 pmk.03, 2022, tentang nomor pokok wajib pajak, (npwp) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Sebanyak 1,3 juta wajib pajak, sudah melakukan pemadanan nik dengan npwp di provinsi riau.
Kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak riau, ahmad djamhari menyebut, berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia, nomor 112 pmk.03, 2022. Tentang nomor pokok wajib pajak, (npwp), bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Sebanyak 1,3 juta wajib pajak, sudah melakukan pemadanan nik dengan npwp, di provinsi riau. Pemadanan nik dengan npwp, pada dasar nya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan, yang sedang berlangsung.
Pemadanan nip dengan npwp, akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan, dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan dalam administrasi. (P)
Berita Terkait :
- GUBERNUR RIAU APRESIASI PENCANANGAN WHISTLE BLOWING SYSTEM
- KPK HARAPKAN KESADARAN ANTI KORUPSI PEJABAT DI RIAU
- DAMKAR PEKANBARU EVAKUASI ULAR DI SEKOLAH
- WARGA TANGKAP BUAYA YANG KERAP MEMANGSA TERNAK
- PPP IKHTIAR BANGUN KOMUNIKASI POLITIK UNTUK PERSIAPKAN PILPRES 2024
Komentar Via Facebook :





