121 APK YANG TERPASANG DI TEMPAT TERLARANG DITERTIBKAN BAWASLU DUMAI
Dumai, riautelevisi.com- Bawaslu Kota Dumai, senin pagi menggelar apel dan penertiban Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Apel dan penertiban ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri menyampaikan, penertiban APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang ini merupakan upaya Bawaslu Kota Dumai dalam menjaga netralitas Pemilu serta menjalankan amanat Undang-Undang dan menegakkan peraturan Pemilu. Pihaknya banyak menerima keluhan, baik dari masyarakat maupun instansi terkait tentang adanya spanduk yang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti dari PT. Kilang Pertamina Internasional atau KPI Dumai, PT. PLN Dumai dan dari Lurah-Lurah setempat. Dirinya menilai, APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang dapat menimbulkan masalah dan tentu saja melanggar peraturan yang sudah ada. Agustri juga menyampaikan, penertiban APK ini akan terus dilakukan secara rutin hingga masa kampanye berakhir. Penertiban APK menyisir tiga Kecamatan di Kota Dumai, yaitu Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Kota.
Di Kecamatan Dumai Timur, tim berhasil menertibkan sebanyak 29 APK, sementara di Kecamatan Dumai Selatan, tim berhasil menertibkan 70 buah APK dan di kecamatan Dumai Kota, tim berhasil menertibkan 22 buah APK. Secara keseluruhan, tim berhasil menertibkan 121 buah APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Dengan terlaksananya apel dan penertiban APK ini, diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil. (CH)
Berita Terkait :
- DPRD RIAU GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN RESES
- DPRD RIAU GELAR RAPAT PERGANTIAN AKD
- DPRD PEKANBARU APRESIASI AMBIL ALIH JALAN OLEH PEMPROV RIAU
- REALISASI PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAU MUNAI AKAN MEMAJUKAN DESA
- POLRESTA CEK URINE PERSONEL JAGA KANTOR KPU DAN GUDANG LOGISTIK
Komentar Via Facebook :





