103 000 PEMILIH BERPOTENSI TIDAK GUNAKAN HAK SUARA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Sebanyak 103 ribu orang, pemilih potensial, atau Non KTP Elektronik di Provinsi Riau, berpotensi tidak menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Dinas Kependudukkan Dan Pencatatan Sipil, diminta bisa menerbitkan KTP Elektronik terhadap para pemilih tersebut.
Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu Riau, memberikan catatan khusus terhadap daftar Pemilih Tetap Provinsi Riau, yang mencapai 4,7 juta pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 ribu lebih orang, merupakan pemilih potensial, atau saat ini masih di bawah umur dan belum memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya, namun pada tahun 2024 mendatang, mereka sudah berusia 17 tahun, yang menjadi umur minimal untuk memilih. Para pemilih ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau KTP Elektronik, sehingga berpotensi untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena, saat memilih, mereka harus memperlihatkan KTP Elektronik, sebagai syarat pendaftaran di tempat pemungutan suara. Untuk itu, agar tidak menghilangkan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, Bawaslu Riau, menghimbau agar Dinas Kependudukkan Dan Pencatatan Sipil, untuk memperhatikan kondisi ini, serta merencanakan penerbitan KTP Elektronik kepada mereka, sebelum waktu pencoblosan.
Bawaslu Riau berharap, dengan pemetaan potensi persoalan di pemilu 2024 mendatang secara dini, bisa mencarikan solusi terbaik kedepan, agar masyarakat bisa memilih sesuai hak konstitusinya. (YSR)
Berita Terkait :
- BUPATI MUHAMMAD WARDAN RESMI BUKA JAMBORE PKK INHIL
- DILEPAS BUPATI, TIM E SPORT ROHUL TARGETKAN 3 EMAS
- LANTIK CAMAT KATEMAN, BUPATI M WARDAN MINTA PENINGKATAN KINERJA
- PPNS DIMINTA PROAKTIF TERHADAP PELANGGARAN PERDA
- KPU MASIH TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN BERKAS BACALEG
Komentar Via Facebook :





