Korupsi
KEJATI TAKUT TERSANGKA YP HILANGKAN BARANG BUKTI
Diduga akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya menjadi alasan kejati riau menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka YP, jika keberatan dengan penolakan kejati riau mempersilahkan kuasa hukum tersangka ajukan gugatan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- TIM KUASA HUKUM YP SAYANGKAN SIKAP KEJATI RIAU
- 35 MAHASISWA STAI TUANKU TEMBUSAI DIWISUDA
- SEPTEMBER 2021, BPS ROHIL LAKUKAN SENSUS LANJUTAN TAHUN 2020
- KOMISI III PANGGIL BEBERAPA RUMAH SAKIT SWASTA
- PEMERINTAH HARUS BERIKAN JAMINAN KEAMANAN KEPADA MASYARAKAT
Komentar Via Facebook :
loading...