JPU HADIRKAN SAKSI AHLI DI PERSIDANGAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Jaksa Penuntut Umum , hadirkan saksi ahli di persidangan , terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Mangrove di Kabupaten Bengkalis . Dalam persidangan , saksi ahli menerangkan , bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru , yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting , kembali menggelar persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penjualan Hutan Produksi Terbatas, (HPT), seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dengan terdakwa Mantan Kepala Desa Sederak, Harianto, yang mengikuti perdisngan secara Online . Jaksa Penuntut Umum , menghadirkan saksi ahli dari Akuntan Publik Universitas Riau ,Nurhaslina secara Online . Jaksa Penuntut Umum juga meminta keterangan dari saksi ahli , terutama terkait adanya indikasi kerugian negara dalam kasus ini. Saksi ahli juga di minta dapat memaparkan , bagaimana sesuai dengan hasil auditor , apakah menyalahi ketentuan hukum atau tidak .
Dalam persidangan , saksi ahli menerangkan , bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus ini. (YSR)
Berita Terkait :
- BELASAN PEJABAT BELUM LAPORKAN LHKPN, PEMKO DAPAT TEGURAN KPK
- DLHK SEBUT ADA PIHAK YANG SENGAJA MEMANFAATKAN SITUASI DAN MENYEBAR ISU
- BBKSDA AKAN TANGKAP HARIMAU DENGAN ALAT BIUS
- SEORANG IBUTEWAS SETELAH JADI KORBAN JAMBRET
- SEBELUM DIRAMPOK, PELAKU SUDAH LAMA INTAI GERAI BRILINK
Komentar Via Facebook :